Wartanews.org || DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama, yakni penyampaian laporan hasil Reses II Tahun Sidang 2026, nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan dewan (AKD) dari Fraksi PDI Perjuangan.
Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026).
Bupati Sukabumi H. Asep Japar yang diwakili Wakil Bupati H. Andreas menyampaikan nota pengantar KUA-PPAS 2027. Dalam paparannya, ia menegaskan arah pembangunan Kabupaten Sukabumi tahun depan akan difokuskan pada penguatan sektor agroindustri dan pariwisata sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurut Andreas, penyusunan KUA-PPAS 2027 disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, pemenuhan belanja wajib, standar pelayanan minimal, serta pembiayaan berbagai program prioritas agar pembangunan berjalan efektif dan berkelanjutan.
Pada rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, nyaman, dan terlindungi,” kata Andreas.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan seluruh hasil reses anggota DPRD dari enam daerah pemilihan telah disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan program pembangunan.
“Hasil reses diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan program pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan cukup beragam, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga berbagai persoalan yang muncul dalam rapat dengar pendapat bersama mitra kerja,” ujarnya.
Budi juga menjelaskan perubahan susunan alat kelengkapan dewan yang diumumkan dalam rapat paripurna merupakan hal yang diperbolehkan sesuai tata tertib DPRD, sepanjang hanya terjadi pergeseran posisi antaranggota.
Ia menambahkan, pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 akan segera dilanjutkan bersama pemerintah daerah dan ditargetkan rampung dalam waktu satu pekan sebelum memasuki tahapan berikutnya. (IFU)***
Editor : DH


