Wartanews.org – Skema pembagian Bonus Produksi (BP) Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Salak di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi perhatian DPRD. Perubahan formula pembagian dana dinilai perlu dikaji agar manfaat keberadaan aktivitas panas bumi lebih dirasakan masyarakat di wilayah sekitar operasional.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sukabumi sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar), Bayu Permana, meminta pemerintah daerah memastikan proses revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2018 berjalan sesuai tahapan.
Pernyataan tersebut disampaikan Bayu dalam rapat Banggar DPRD bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi dan jajaran perangkat daerah saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2026 di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Rabu (5/8/2026).
Bayu mengatakan, revisi Perbup 33/2018 telah tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) 2026. Namun, hingga awal Agustus, pihaknya masih mempertanyakan perkembangan pembahasan aturan tersebut.
“Saat sesi tanya jawab saya bertanya ke Pak Sekda terkait Perbup 33 Tahun 2018 karena sudah masuk Propemperkada 2026, tapi hingga Agustus ini belum ada progres. Ternyata jawabannya sedang dibuatkan drafnya dan pasti akan dibahas,” ujar Bayu.
Perbup tersebut selama ini menjadi dasar pembagian Bonus Produksi dari aktivitas PLTP Salak yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kabandungan dan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, serta memiliki wilayah operasi yang juga berkaitan dengan Kabupaten Bogor.
Berdasarkan skema yang berlaku, dana BP dibagi dengan komposisi 50 persen untuk 13 desa lingkar PLTP dan 50 persen lainnya dialokasikan untuk program prioritas pembangunan daerah sesuai dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Sukabumi.
Namun, formula tersebut menjadi bahan evaluasi karena muncul usulan agar porsi yang diterima desa ditingkatkan menjadi 70 persen. Usulan itu dikaitkan dengan kondisi masyarakat yang berada paling dekat dengan aktivitas operasional, termasuk dampak sosial dan lingkungan serta kebutuhan pemeliharaan infrastruktur di wilayah sekitar.
Bagi DPRD, perubahan formula tidak cukup hanya didasarkan pada besaran persentase. Kajian mengenai dampak, kebutuhan masyarakat, tata kelola, serta efektivitas penggunaan dana menjadi bagian penting agar perubahan kebijakan memiliki dasar yang kuat.
Bayu menyebut respons pemerintah daerah terhadap rencana revisi tersebut menjadi perkembangan positif. Ia berharap proses penyusunan draf segera dilanjutkan dengan pembahasan yang melibatkan pihak-pihak terkait.
“Kelihatannya akan disetujui kalau dilihat dari pernyataan Pak Sekda. Jadi ini kabar baik untuk warga Kabandungan dan Kalapanunggal,” katanya.
Menurut Bayu, dirinya juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Bupati Sukabumi Asep Japar. Dari komunikasi tersebut, Bupati disebut memberikan respons positif terhadap rencana perubahan regulasi, dengan catatan diperlukan kajian terlebih dahulu oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Revisi Perbup nantinya diharapkan tidak hanya menghasilkan perubahan angka pembagian, tetapi juga memperkuat mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan Bonus Produksi sehingga dana yang diterima desa benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bagi wilayah yang menjadi lokasi kegiatan panas bumi, kejelasan formula pembagian menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan daerah, keberlanjutan investasi energi, serta kebutuhan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasi.***
Editor : Dede Heri


