Wartanews.org — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi memperkuat pengawasan keselamatan dalam pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah risiko kecelakaan selama pembangunan berlangsung, terutama di sekolah yang aktivitas belajar mengajarnya berdekatan dengan area konstruksi.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.1/7470/SEKRET/2026 tentang Implementasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 pada Pekerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan, seluruh kepala sekolah penerima program diwajibkan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Disdik Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, pada 7 Oktober 2026 tersebut menegaskan bahwa pembangunan fasilitas pendidikan harus berjalan seiring dengan perlindungan keselamatan peserta didik, guru, tenaga kependidikan, pekerja konstruksi, masyarakat, dan lingkungan.
Deden menegaskan, keberhasilan revitalisasi tidak semata-mata diukur dari penyelesaian pembangunan fisik. Aspek keamanan dan keselamatan harus menjadi bagian utama sejak tahap persiapan hingga pekerjaan dinyatakan selesai.
“Pelaksanaan revitalisasi harus memperhatikan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Perlindungan terhadap peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kerja konstruksi, masyarakat, dan lingkungan harus menjadi perhatian,” kata Deden, Senin (12/10/2026).
Area Proyek Wajib Terpisah dari Aktivitas Siswa
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian utama adalah pemisahan lokasi konstruksi dari ruang aktivitas peserta didik. Sekolah diwajibkan memasang pembatas, menyediakan rambu keselamatan, serta mengatur akses keluar-masuk untuk mencegah siswa memasuki area berbahaya.
Peserta didik dan pihak yang tidak berkepentingan dilarang memasuki area pekerjaan konstruksi. Fasilitas yang sedang direvitalisasi juga tidak boleh digunakan apabila berdasarkan penilaian teknis belum dinyatakan aman.
“Peserta didik dan pihak yang tidak berkepentingan dilarang memasuki area pekerjaan konstruksi. Bangunan atau fasilitas yang sedang direvitalisasi tidak boleh digunakan apabila berdasarkan penilaian teknis belum dinyatakan aman,” tegasnya.
Ketentuan tersebut menuntut kepala sekolah dan pelaksana pembangunan memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar tidak menimbulkan risiko tambahan bagi siswa, khususnya ketika pekerjaan konstruksi masih berlangsung di lingkungan sekolah.
Sekretaris Disdik Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, mengatakan penerapan keselamatan tidak cukup hanya dengan memasang pembatas proyek. Setiap potensi bahaya harus diidentifikasi dan dikendalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengendalian risiko harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Setiap potensi bahaya harus diidentifikasi dan dikendalikan sesuai ketentuan SMKK, dan ini butuh koordinasi antara sekolah, pelaksana, konsultan pengawas, dan panitia pembangunan,” ujarnya.
Dokumen Keselamatan dan Pengawasan Diperkuat
Dalam surat edaran tersebut, Disdik menetapkan sembilan kewajiban bagi kepala satuan pendidikan penerima program revitalisasi. Ketentuan itu mencakup penerapan prinsip keselamatan konstruksi, koordinasi antarpihak, pemisahan area proyek, penyediaan rambu dan pembatas, penggunaan alat pelindung diri (APD), serta pengaturan akses pekerjaan.
Pekerjaan yang memiliki risiko juga harus didasarkan pada identifikasi bahaya. Selain itu, dokumen keselamatan dan pengendalian mutu, meliputi Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK), Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP, wajib tersedia serta diterapkan sesuai ketentuan.
Disdik turut mewajibkan pelaporan apabila ditemukan kondisi yang berpotensi membahayakan keselamatan. Seluruh penerapan SMKK harus didokumentasikan sebagai bagian dari proses pemantauan dan evaluasi.
Panitia pembangunan juga diwajibkan menyusun laporan secara berkala, mulai dari laporan harian, mingguan, dan bulanan hingga laporan akhir yang dilengkapi dokumentasi pelaksanaan pekerjaan.
Melalui kebijakan tersebut, Disdik Kabupaten Sukabumi berupaya memastikan revitalisasi sekolah tidak hanya menghasilkan sarana pendidikan yang lebih layak, tetapi juga memenuhi standar keselamatan selama proses pembangunan.
Pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan menjadi penting agar peningkatan kualitas infrastruktur pendidikan tidak mengorbankan keamanan warga sekolah maupun masyarakat di sekitar lokasi proyek. (Aji)***
Editor : D.Heri












