Warta News
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • Login
No Result
View All Result
Warta News
No Result
View All Result
Home DAERAH

Tidak Ikut Campur Kasus Tanah Wakaf SMA YBHM, Bukan Berarti Lepas Tanggung Jawab Konstitusional

Redaksi by Redaksi
Januari 24, 2026
in DAERAH, NEWS
0 0
0
Tidak Ikut Campur Kasus Tanah Wakaf SMA YBHM, Bukan Berarti Lepas Tanggung Jawab Konstitusional
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Salman Rizkatillah Abdussalam, S.M

Wartanews.org || Saya menghormati pernyataan H. Rudi Gunawan, mantan Bupati Garut, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat ikut campur dalam persengketaan tanah wakaf karena sedang ditangani oleh aparat penegak hukum. Pernyataan tersebut benar secara prinsip hukum acara dan kewenangan.

Namun perlu dilakukan koreksi mendasar agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman di ruang publik: tidak ikut campur dalam sengketa hukum tidak sama dengan lepas tangan dari tanggung jawab negara terhadap hak anak dan pendidikan.

Secara konstitusional, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Hak ini diperkuat oleh Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan hak setiap orang—termasuk anak—untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, salah satunya pendidikan.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi dan dalam kondisi yang aman. Artinya, ketika proses belajar-mengajar terganggu akibat konflik, negara tidak boleh berdiam diri.

Dalam konteks perlindungan anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas menyebutkan bahwa negara, pemerintah, dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk menjamin anak memperoleh pendidikan dan perlindungan dari situasi yang mengancam keselamatan fisik maupun psikisnya.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan urusan pendidikan sebagai urusan wajib pelayanan dasar yang tidak dapat diabaikan oleh pemerintah daerah. Kewajiban ini tetap melekat, bahkan dalam situasi krisis atau konflik hukum yang melibatkan pihak lain.

Dengan demikian, koreksi ini penting untuk menegaskan bahwa:
• Pemda memang tidak boleh mengintervensi proses hukum sengketa tanah wakaf;
• Tetapi Pemda tetap wajib hadir dalam memastikan keselamatan siswa, keberlangsungan pendidikan, dan solusi sementara agar hak anak tidak terhenti.

Anak-anak tidak sedang berperkara. Mereka tidak menjadi pihak dalam sengketa. Menjadikan mereka korban ketidakpastian adalah bentuk kelalaian terhadap amanat konstitusi.

Saya meyakini pernyataan H. Rudi Gunawan dimaksudkan untuk menjaga batas kewenangan hukum. Namun koreksi ini perlu disampaikan agar tidak lahir tafsir keliru bahwa negara boleh pasif ketika hak dasar anak terancam. Negara boleh netral dalam konflik hukum, tetapi tidak pernah boleh netral dalam melindungi hak anak.***

Editor : AS

Redaksi

Redaksi

Stay Connected test

  • 75k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Inovasi Menu SPPG Ciemas 2 : Ayam Tepung Menu Disukai Gizi Seimbang

Inovasi Menu SPPG Ciemas 2 : Ayam Tepung Menu Disukai Gizi Seimbang

November 12, 2025
Andi Talman Tokoh Gerakan Nasional Bumikan Trisakti : Status PTNBH akan Tingkatkan Kualitas Pendidikan Universitas Trisakti

Andi Talman Tokoh Gerakan Nasional Bumikan Trisakti : Status PTNBH akan Tingkatkan Kualitas Pendidikan Universitas Trisakti

Juli 7, 2024
Urun Rembuk Ika Sadaya Fakultas Ilmu Budaya/Sastra Unpad, Siap Gelar Pasar Budaya Internasional

Urun Rembuk Ika Sadaya Fakultas Ilmu Budaya/Sastra Unpad, Siap Gelar Pasar Budaya Internasional

Januari 20, 2026
Yayasan Tanah Pelangi Nusantara Lewat SPPG Cibeureum Limusnunggal Kota Sukabumi Mulai Salurkan Makan Bergizi Gratis

Yayasan Tanah Pelangi Nusantara Lewat SPPG Cibeureum Limusnunggal Kota Sukabumi Mulai Salurkan Makan Bergizi Gratis

November 3, 2025
PLN Indonesia Power UBP JPR Sabet Penghargaan Emas pada CSR & PDB Awards 2024, Kembangkan BUMDES Loji

PLN Indonesia Power UBP JPR Sabet Penghargaan Emas pada CSR & PDB Awards 2024, Kembangkan BUMDES Loji

0
Bayi Malang di Temukan di Sirnaresmi Gunungguruh Diserahkan ke Pihak Keluarganya. 

Bayi Malang di Temukan di Sirnaresmi Gunungguruh Diserahkan ke Pihak Keluarganya. 

0
Untuk Perlindungan Atlit dan Pegawai, BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Gelar Sosialisasi JKK JKM di Disbudpora

Untuk Perlindungan Atlit dan Pegawai, BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Gelar Sosialisasi JKK JKM di Disbudpora

0
Ma Enih Nenek 65 Tahun Rumahnya Ambruk Membutuhkan Bantuan dan Kepedulian Agnia !

Ma Enih Nenek 65 Tahun Rumahnya Ambruk Membutuhkan Bantuan dan Kepedulian Agnia !

0
Jajaran Kodim 0622 Bersama Pemkab Sukabumi Ikuti Launching Percepatan Program KDKMP Oleh Presiden RI

Jajaran Kodim 0622 Bersama Pemkab Sukabumi Ikuti Launching Percepatan Program KDKMP Oleh Presiden RI

Mei 17, 2026
Ratusan Guru di Sukabumi Terima SK Kenaikan Pangkat, Jadi Motivasi Tingkatkan Profesionalisme

Ratusan Guru di Sukabumi Terima SK Kenaikan Pangkat, Jadi Motivasi Tingkatkan Profesionalisme

Mei 13, 2026
Disdik Sukabumi Perkuat Implementasi Sekolah Ramah Anak Lewat Sosialisasi Regulasi Baru

Disdik Sukabumi Perkuat Implementasi Sekolah Ramah Anak Lewat Sosialisasi Regulasi Baru

Mei 13, 2026
DPRD Sukabumi Apresiasi Kemah Religi Pemuda Masjid Dunia di Pusbangdai

DPRD Sukabumi Apresiasi Kemah Religi Pemuda Masjid Dunia di Pusbangdai

Mei 13, 2026

Recent News

Jajaran Kodim 0622 Bersama Pemkab Sukabumi Ikuti Launching Percepatan Program KDKMP Oleh Presiden RI

Jajaran Kodim 0622 Bersama Pemkab Sukabumi Ikuti Launching Percepatan Program KDKMP Oleh Presiden RI

Mei 17, 2026
Ratusan Guru di Sukabumi Terima SK Kenaikan Pangkat, Jadi Motivasi Tingkatkan Profesionalisme

Ratusan Guru di Sukabumi Terima SK Kenaikan Pangkat, Jadi Motivasi Tingkatkan Profesionalisme

Mei 13, 2026
Disdik Sukabumi Perkuat Implementasi Sekolah Ramah Anak Lewat Sosialisasi Regulasi Baru

Disdik Sukabumi Perkuat Implementasi Sekolah Ramah Anak Lewat Sosialisasi Regulasi Baru

Mei 13, 2026
DPRD Sukabumi Apresiasi Kemah Religi Pemuda Masjid Dunia di Pusbangdai

DPRD Sukabumi Apresiasi Kemah Religi Pemuda Masjid Dunia di Pusbangdai

Mei 13, 2026

Kami menghadirkan Liputan terbaik yang sempurna untuk berita, majalah, blog pribadi, dll. Lihat halaman Kami.

Follow Us

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SOSIAL
  • TNI

Recent News

Jajaran Kodim 0622 Bersama Pemkab Sukabumi Ikuti Launching Percepatan Program KDKMP Oleh Presiden RI

Jajaran Kodim 0622 Bersama Pemkab Sukabumi Ikuti Launching Percepatan Program KDKMP Oleh Presiden RI

Mei 17, 2026
Ratusan Guru di Sukabumi Terima SK Kenaikan Pangkat, Jadi Motivasi Tingkatkan Profesionalisme

Ratusan Guru di Sukabumi Terima SK Kenaikan Pangkat, Jadi Motivasi Tingkatkan Profesionalisme

Mei 13, 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2022 wartanews.org - Terpercaya Sesuai Fakta by WartaNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
  • Login

© 2022 wartanews.org - Terpercaya Sesuai Fakta by WartaNews.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?