Wartanews.org || Fakta baru terungkap dalam kasus Lanti, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sukabumi yang sempat terlantar dan menderita sakit parah selama berada di China. Kuasa hukum Lanti mengungkapkan, kliennya nyaris berakhir di penjara imigrasi China usai keluar dari rumah sakit, sebelum akhirnya kembali mendapatkan perawatan dan dipulangkan ke Indonesia.
Kuasa hukum Lanti, Rangga Suria Danuningrat dari LBH Pro Ummat, mengatakan pihaknya mulai mendampingi kasus tersebut sekitar satu bulan lalu, saat kondisi Lanti berada pada titik kritis dan membutuhkan pertolongan segera. Namun, langkah awal berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) justru menemui hambatan.
“Sekitar sebulan lalu kami menangani kasus ini. Kami menghubungi KJRI untuk meminta pertolongan, tapi respons awalnya kurang baik. Saya ditegur karena menghubungi di hari Minggu dan diminta mengurus surat kuasa terlebih dahulu,” ujar Rangga, Rabu (4/2/2026).
Setelah surat kuasa resmi diterbitkan, Rangga melakukan upaya lobi langsung ke Kedutaan Besar China dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan. Dari proses tersebut, Lanti akhirnya mendapatkan kembali penanganan medis pada 26 Desember.
Menurut Rangga, penanganan itu tidak lepas dari tekanan publik dan pemberitaan sebelumnya yang mengangkat adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus Lanti.
“Informasi yang saya terima, Lanti mulai ditangani kembali tanggal 26 Desember. Itu hasil lobi kami dan juga efek dari pemberitaan soal indikasi TPPO,” jelasnya.
Rangga menegaskan, secara aturan keimigrasian, posisi Lanti saat itu sangat rentan. Jika dinyatakan sembuh dan keluar dari rumah sakit, Lanti seharusnya langsung ditahan di penjara imigrasi China.
“Regulasinya jelas, ketika sudah keluar dari rumah sakit dan dinyatakan sembuh, Lanti seharusnya masuk penjara imigrasi,” katanya.
Sebelum dipulangkan, Lanti sempat ditempatkan di sebuah penampungan bersama sembilan PMI lainnya. Empat di antaranya juga dalam kondisi sakit. Selain Lanti, para PMI tersebut berasal dari berbagai daerah, bukan hanya Sukabumi.
“Di penampungan ada sembilan orang, empat sakit. Selain Lanti, mereka bukan warga Sukabumi. Mereka dipulangkan bersamaan dari penampungan Dewi Tjong,” ungkap Rangga.
LBH Pro Ummat kemudian kembali melakukan pendekatan langsung ke Kedutaan Besar China di Indonesia. Dalam pertemuan itu, Rangga menyampaikan kondisi para PMI yang sakit dan mendesak agar mereka segera dipulangkan demi alasan kemanusiaan.
“Kami sampaikan bahwa mereka sakit, kondisi di penampungan juga memprihatinkan. Kalau tidak dipulangkan, bisa berisiko meninggal di sana. Tidak lama setelah itu, Lanti mengabarkan dibawa kembali ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan,” tambahnya.
Rangga juga meluruskan informasi yang sebelumnya menyebut adanya keterlibatan KJRI dalam proses pemulangan Lanti. Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
“Informasi yang menyebut KJRI terlibat dalam pemulangan itu tidak benar. Seluruh proses, dari penanganan hingga pengantaran ke pesawat, ditangani sepenuhnya oleh pemerintah China,” tegasnya.
Selama 12 tahun berada di China, Lanti disebut menjalani kehidupan yang penuh tekanan. Ia diduga mengalami kekerasan, berpindah-pindah majikan, hingga bertahan hidup dalam kondisi serba sulit.
Setibanya di Indonesia, Lanti dijemput di Bandara Soekarno-Hatta oleh LBH Pro Ummat dengan dukungan LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB). Saat ini, Lanti telah kembali ke Tanah Air dan menjalani pemulihan.
Rangga berharap kasus ini menjadi pembelajaran, sekaligus mendorong keluarga PMI lain yang mengalami persoalan serupa untuk segera melapor dan mencari pendampingan hukum.
“Kalau ada keluarga PMI yang mengalami kondisi seperti ini, segera lapor. Kami akan berupaya maksimal agar mereka bisa dipulangkan,” ujarnya.
Kasus Lanti menjadi pengingat akan tingginya risiko yang dihadapi pekerja migran di luar negeri serta pentingnya perlindungan hukum dan upaya diplomasi dalam situasi darurat. Rangga kembali menegaskan bahwa pemulangan Lanti sepenuhnya merupakan hasil koordinasi dengan pemerintah China, tanpa peran aktif pemerintah Indonesia.
“Proses pemulangan ini murni ditangani pemerintah China. Dimulai saat kami berkoordinasi dengan Duta Besar China untuk Indonesia. KJRI dan pemerintah Indonesia tidak terlibat dalam proses tersebut,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : M.Rafi













